TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PROFESI DAN PENGAMANAN

 
Tugas Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;
Fungsi :
  1. pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
  2. penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres; * pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel
  3. pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
  4. penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.
Kegiatan :
a) Unit Provos,
  • melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
  • membuat laporan rutin dan insidentil, pengelolaan admnistrasi fungsi , Rencana kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi dan melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.
b) Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal),
  • melaksanakan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
  • Melaksanakan dinas Kepolisian lainnya. WEWENANG PROVOS Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang : 1. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan., 2. Membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, 3. Menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah anku, 4. Melaksanakan putusan ankum

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious https://www.facebook.com/groups/1209566415751013/?fref=ts Digg Stumbleupon Favorites More