Sitipol bertugas
menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi
kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta
penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sitipol menyelenggarakan fungsi:
- Pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi
- Penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal
- Penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.
Sitipol dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
- Subseksi Teknologi Komunikasi (Subsitekkom), yang bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi.
- Subseksi Teknologi Informasi (Subsitekinfo), yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.
0 komentar:
Posting Komentar