TUGAS POKOK DAN FUNGSI SAT SABHARA

  1. DASAR
    • Undang – Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 30.
    • Ketetapan MPR RI Nomor VI Tahun 2000 Tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tanggal 8 Januari 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Keppres RI Nomor 70 Tahun 2002 Tanggal 10 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/53/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.
    • Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) beserta perubahannya.
    • Hasil Rakernis Direktorat Samapta Babinkam Polri April 2005.
  1. PENGERTIAN SAMAPTA:

    Istilah Sabhara diganti dengan Samapta tidak berdasarkan Skep Khusus tetapi dari munculnya Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/53/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri dan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 Tangal 17 Oktober 2002 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Polri Pada Tingkat Kewilayahan, pada keputusan tersebut istilah Sabhara Hilang berganti dengan Samapta.


Kata Samapta kependekan dari samapta Bhayangkara, yang berarti:

SAMAPTA
: Keadaan siap siaga, siap sedia dan waspada.
BHAYANGKARA
: Istilah Bhayangkara, nama pasukan pengawal Kerajaan Majapahit yang dipimpin oleh Mahapatih Gajah Mada yaitu "Bhayangkari", yang berarti sebagai Pengawal/Penjaga Kerajaan.

3. SAMAPTA BHAYANGKARA berarti “Satuan Polri yang senantiasa siap siaga untuk menghindari dan mencegah terjadinya ancaman/bahaya yang merugikan masyarakat dalam upaya mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat”.
  1. TUGAS POKOK SAMAPTA
    • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
    • Mencegah dan menangkal seagala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun pelanggaran serta gangguan ketertiban umum lainnya.
    • Melaksanakan tindakan Refresif Tahap Awal ( Repawal ) terhadap semua bentuk gangguan kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
    • Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat.
    • Melakukan tindakan refresif terbatas (Tipiring dan pengakan Perda)
    • Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas operasional Polri.
    • Melaksanakan SAR terbatas.
  1. FUNGSI SAMAPTA
    Fungsi Samapta merupakan sebagian Fungsi Kepolisian yang bersifat preventif yang memerlukan keahlian dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Samapta perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan pengembangan Fungsi Samapta meliputi pelaksanaan tugas polisi umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pengamanan terhadap hak Penyampaian Pendapat Dimuka Umum (PPDU), Pembinaan polisi pariwisata, pembinaan badan usaha jasa pengamanan ( BUJP ), SAR terbatas, TPTKP, TIPIRING dan GAK PERDA, pengendalian massa ( dalmas ), negosiasi, pengamanan terhadap proyek vital / obyek vital dan pemberdayaan masyarakat, pemberian bantuan satwa untuk kepentingan perlindungan, pengayoman dan pelayanan. pertolongan dan penertiban masyarakat.
  2. PERANAN SAMAPTA

    a. PERANAN SAMAPTA TINGKAT POLRES
    • Memberikan pembinaan teknis kepada Fungsi Samapta di satuan kewilayahan/Polsek.
    • Menyelenggarakan dan melaksanakan operasional Fungsi Samapta antar Polres dan Polsek.
    • memberikan back up operasional kewilayahan Polsek.
b. PERANAN SAMAPTA TINGKAT POLSEK
Menyelenggarakan dan melaksanakn operasional Fungsi Samapta di tingkat Polsek sampai Pos Pol / Desa dengan dititik beratkan kepada fungsi patroli.
  1. PELAKSANAAN TUGAS FUNGSI TEKNIS SAMAPTA

a. PENGATURAN
Giat yang dilakukan oleh petugas untuk mengatur giat masyarakat, lokasi/tempat supaya aman dan tertib.
Contoh: Pengaturan pintu keluar – masuk pentas dangdut, pengaturan gudang barang berbahaya, pengaturan lantas dll.
b. PENJAGAAN
Giat statis yang dilaksanakan oleh petugas untuk mencegah dan memelihara terjadinya kasus yang mengancam jiwa dan harta benda dalam rangka pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Bentuk Penjagaan: Markas, tahanan, PH (di jalan, pemukiman, obvit, tempat keramaian umum (mall, pasar, café, tempat hiburan).
c. PENGAWALAN
Giat yang dilakukan oleh petugas untuk menjaga keamanan, keselamatan di jalan atas jiwa dan harta benda dari satu tempat ke tempat lain dengan jalan kaki, ranmor.
Bentuk Pengawalan: Tahanan, orang, vip, harta benda, barang berharga, barang berbahaya.
d. PATROLI
Giat bergerak/dinamis dari suatu tempat ke tempat tertentu yang dilakukan oleh Petugas guna mencegah terjadinya suatu tindak kriminal, memberikan rasa aman, pelindung dan pengayom kepada masyarakat yang bersifat Multifungsi.
BENTUK PATROLI: Jalan kaki, bersepeda, R-2, R-4, berkuda, anjing.
POLA PATROLI: Blok, luar kota, antar wilayah
SIFAT PATROLI MULTI FUNGSI: Deteksi, Prevensi, Represif

  1. PENGENDALIAN MASSA
    • Dasar
      Peraturan Kapolri NO. POL. : 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
    • KETENTUAN UMUM
      • DALMAS
        Giat yang dilakukan oleh Sat POLRI dalam rangka hadapi massa pengunjuk rasa.
      • DALMAS AWAL
        Sat DALMAS tidak dilengkapi Alat-alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakkan dalam hadapi kondisi massa tertib dan teratur (situasi hijau).
      • DALMAS LANJUT
        Sat DALMAS yang dilengkapi alat – alat perlengkapan khusus kepolisian, digerakkan dalam hadapi kondisi massa sudah tidak tertib (situasi kuning).
      • LAPIS GANTI
        Lapis ganti giat alih kendali dari Sat DALMAS awal ke dalmas lanjut.
      • NEGOSIATOR
        Anggota POLRI yang melaksanakan perundingan melalui tawar – menawar dengan massa pengunjuk rasa untuk didapatkan kesepakatan bersama.
      • PHH
        Rangkaian giat/proses/cara dalam antisipasi/hadapi terjadinya rusuh massa/huru–hara guna lindungi warga masyarakat dari akses yang ditimbulkan.
      • KENDALI
        Giat yang dilakukan oleh kapolsek/kota, kapolres/kota, kapolwil/tabes, kapolda untuk mengatur segala tindakan di lapangan pada lokasi unras/areal tertentu dalam rangka mencapai satu tujuan.
      • ALIH KENDALI
        Peralihan kendali dari kapolsek/kota kepada kapolres/kota, dari kapolres/kota kepada kapolwil/tabes/kapolda.
      • KENDALI TAKTIS
        Pengendalian oleh kapolsek/kota, kapolres/kota, kappolwil/tabes, kapolda yang berwenang atur segala tindakan pelaksanaan di lapangan pada lokasi unjuk rasa.
      • KENDALI TEKNIS
        Pengendalian oleh pejabat pembinaan fungsi/pimpinan pelaksana dan atau perwira lapangan di sat masing-masing yang bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan tugas semua anggota yang menjadi tanggung jawabnya.
      • KENDALI UMUM
        Pengendalian oleh Kapolda untuk atur seluruh kekuatan dan tindakan pelaksanaan di lapangan dalam unjuk rasa pada kondisi di mana massa pengunjuk rasa sudah melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk ancaman, curas, rusak, bakar, teror, intimidasi, sandera dll (situasi merah).
    • PERSYARATAN SAT DALMAS
      • Mental dan moral yang baik.
      • Keteguhan hati dan loyalitas tinggi.
      • Dedikasi dan disiplin tinggi.
      • Nilai samjas paling rendah 65.
      • Penguasaan terhadap pasal – pasal dalam uuyang berkaitan dengan dalmas.
      • Jiwa korsa yang tinggi.
      • Sikap netral.
      • Kemampuan bela diri.
      • Kemampuan dalam menggunakan peralatan dalmas.
      • Kemampuan bentuk/ ubah formasi dengan cepat.
      • Kemampuan menilai karakteristik massa secara umum.
      • Kemampuan komunikasi dengan baik.
      • Kemampuan menggunakan rantis pengurai massa dan alat khusus dalmas lainnya dengan baik.
      • Kemampuan naik-turun kendaraan dengan tertib dan kecepatan berkumpul.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious https://www.facebook.com/groups/1209566415751013/?fref=ts Digg Stumbleupon Favorites More